1. Apakah semua yang dilakukuan lembaga
pemerintahan adalah kegiatan poitik?
Jawab:
Ya, tapi
sebelumnya harus bisa membedakan antara aktivitas politik atau bentuk
partisipasi politik. Tapi kalo menurut Rush
dan Althoff ada 9 tingkatan partisipasi pplitik. Yaitu :
a) Menduduki jabatan politik atau administrasi
b) Mencari jabatan politik atau administrasi
c) Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
d) Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
e) Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik
f) Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik
g) Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dsb
h) Partisipasi dalam diskusi politik informasi, minat umum dalam politik
i) Voting (pemberian suara)
Jadi semua yang dilakukan oleh lembaga politik termasuk kedalam akitivitas politik, mengapa? Karena apapun yang dilakukan pemerintah yg tujuannya tentang kekuasaan ataupun kebijakan untuk masyarakat termasuk ke dalam bentuk aktivitas politik.
a) Menduduki jabatan politik atau administrasi
b) Mencari jabatan politik atau administrasi
c) Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
d) Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
e) Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik
f) Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik
g) Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dsb
h) Partisipasi dalam diskusi politik informasi, minat umum dalam politik
i) Voting (pemberian suara)
Jadi semua yang dilakukan oleh lembaga politik termasuk kedalam akitivitas politik, mengapa? Karena apapun yang dilakukan pemerintah yg tujuannya tentang kekuasaan ataupun kebijakan untuk masyarakat termasuk ke dalam bentuk aktivitas politik.
2. Apakah ada sanksi politik?
Jawab:
Pertama
kita harus mengkaji dulu apa artinya sanksi politik. Apakah sanksi politik itu sama
kaya hukum? Kalo ditanya perlu atau engga, jawabannya pasti perlu. Kenapa?
Untuk mengontrol semua kegiatan pemerintahan yang salah. Contohnya : Menteri yang korupsi akan dikenakan
sanski politik semacam dihukum pidana.
Coba bayangkan kalo tidak adanya sanksi politik/hukum. Pasti akan banyak muncul kejahatan-kejahatan di Indoneisa, sedangkan saat ini saja sudah ada sanksi politik tapi di Indonesia masih banyak kasus kejahatannya, apalagi kalau tidak ada? Indonesia akan hancur tak terkendali.
Coba bayangkan kalo tidak adanya sanksi politik/hukum. Pasti akan banyak muncul kejahatan-kejahatan di Indoneisa, sedangkan saat ini saja sudah ada sanksi politik tapi di Indonesia masih banyak kasus kejahatannya, apalagi kalau tidak ada? Indonesia akan hancur tak terkendali.
3
3. Apakah tindakan pejabat di media sosial di
kategorikan politik?
Jawab:
Yaa jelas. Kita bisa lihat lagi point
ke 7 dan 8 dalam bentuk2 partisipasi politik menurut philip althof dan
michael rush. Bunyinya point 7 yaitu berpartisipasi dalam rapat umum dan point
8 yaitu berpartisipasi dalam diskusi politik (baik formal maupun nonformal).
Apalagi jaman sekarang sudah mulai modern,
semua jadi lebih beralih ke media sosial. Banyak pula walikota, gurbenur, dan
pemimpin lainnya yang ikut serta menggunakan media sosial sebagai tempat untuk
mendekatkan diri dengan masyarakatnya. Dan sekarang banyak juga para calon
calon pejabat yang mengenalkan latar belakangnya melalui media sosial agar
masyarakat bisa lebih mengenal si calon tersebut. Jadi, bisa di katakan
tindakan pejabat di media sosial selama ada hubungannya dengan politik maka
bisa dikatakan aktivitas Politik.
4. Apakah perlunya pengetahuan politik di
masyarakat?
Jawab:
Penting sekali. Hanya saja terkadang
pemerintah memberikan pengetahuan politiknya terhadap masyarakat lebih ke sisi
negatif. Masyrakat juga selalu memandang bahwa politik itu hanya sekedar
Korupsi, dan kejahatan politik lainnya. Dari pandangan masyarakat inilah
dibutuhkan pegetahuan seputar politik. Untuk memperbaiki pandangan masyarakat
itu sendiri serta untuk mengajak masyarakat ikut campur dalam segala kebijakan
yg dibuat oleh pemerintah demi terciptanya kehidupan politik yang sejarah.
Dengan begitu, masyarakat tidak akan salah
memilih pemimpin dalam hal Pemilu. Indoneisa pun akan jadi negara yang Rukun
karena tidak adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah.
5. Bagaimana menurut anda pemilihan tanpa
menggunakan jalur parpol?
Jawab:
Pemilihan tanpa jalur parpol menurut
pandangan saya hanya akan membuat masyarakat sulit untuk memilih. Karena di
Indonesia, partai politik dari era orde baru, sampe reformasi selalu mewarnai
kehidupan politik di Indonesia. Itu juga akan membuat calon yang dipilih sulit
mendapatkan suara. Kecuali jika si calon itu sendiri merupakan aktor poliik
yang sudah dikenal masyarakat atau pernah menjabat sebelumnya. Contohnya saja
bapak Ahok, kini ia kembali mencalonkan jadi Gurbenur di DKI jakarta tanpa
bergabung dengan Partai Politik. Sebenarnya sah sah saja jika ada calon yang
independen. Jadi pemilihan menggunakan jalur parpol atau pemilihan tanpa
menggunakan jalur parpol itu semua tergantung dari masyarakatnya yang harus
pintar memilih calon pemimpin, tapi saran saya pilihlah orang yang pernah
ikut ambill alih dalam dunia Politik, dengan begitu kita jadi bisa melihat kinerja
calon itu di dunia politik apakah sudah baik atau belum. Karena jika kita
memilih calon pemipin yang latar belakanya baru kita kenal di dunia politik
kita jadi tidak tahu apakah calon pemimpin itu bisa membangun atau hanya ikutan
esksis di dunia Politik.